Kompas TV nasional hukum

Usai Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Minta Polri Lindungi Keluarga Brigadir J

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 06:13 WIB
usai-irjen-ferdy-sambo-ditetapkan-tersangka-mahfud-md-minta-polri-lindungi-keluarga-brigadir-j
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi keterangan terkait penanganan kasus Brigadir J di gedung Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri segera memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J secara profesional.

Permintaan Mahfud itu disampaikan tak lama setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka terhadap bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mahfud Sebut Bedol Desa ala Kapolri Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Berani Bersuara

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya akan sampaikan secepatnya kepada Polri, agar keluarga Brigadir J diberi perlindungan yang profesional," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Jakarta pada Selasa (9/8/2022) malam.

Selain itu, Mahfud yang juga Ketua Kompolnas itu meminta kepada keluarga Brigadir J agar tetap bersabar dan terus memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan dalam menuntaskan pengusutan kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Sebut Senjata Brigadir J Dipakai Atasan Menembak Dinding, Biar Ada Kesan Baku Tembak

"Saya selalu mendengar pernyataan keluarga korban, terutama ayahnya, yang begitu penuh harap atas keberkahan dari Tuhan, agar kasus ini bisa dibuka dan diselesaikan dengan adil," ujar Mahfud.

"Teruslah berharap pada keadilan Tuhan, agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia."

Selain itu, Mahfud juga meminta agar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dilindungi, sehingga bisa menjalani persidangan di pengadilan.

Untuk itu, Mahfud mendorong Polri agar memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x