Kompas TV nasional hukum

Mahfud Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Berlanjut ke Tindak Pidana Obstruction of Justice

Kompas.tv - 10 Agustus 2022, 05:45 WIB
mahfud-sebut-kasus-pembunuhan-brigadir-j-akan-berlanjut-ke-tindak-pidana-obstruction-of-justice
Mahfud MD mengapresiasi kerja Polri yang telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan terduga pelaku utama kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengapresiasi Polri yang serius mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Secara khusus, Mahfud MD mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang berkomitmen untuk membuka kasus pembunuhan Brigadir J secara terang benderang.

Baca Juga: Mahfud Sebut Bedol Desa ala Kapolri Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Berani Bersuara

"Pemerintah mengapresiasi Polri, khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Mahfud pun memastikan kasus pembunuhan ini tidak akan berhenti sampai di sini, meskipun Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Menurut Mahfud, pengusutan kasus pembunuhan ini akan berlanjut pada dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.

Adapun upaya menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus ini yaitu karena adanya upaya merusak tempat kejadian perkara atau TKP dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Bharada E Sebut Senjata Brigadir J Dipakai Atasan Menembak Dinding, Biar Ada Kesan Baku Tembak

Menurut Mahfud, pencopotan kamera pengawas CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dikategorikan tidak hanya pelanggaran etik, namun bisa masuk ranah pidana.

Mahfud menuturkan, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana lantaran dikategorikan sebagai obstruction of justice.

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," ujar Mahfud.

Secara umum, obstruction of justice adalah tindak pidana menghalang-halangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.