JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim forensik independen dalam waktu dekat akan mengungkap hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya telah mendapat informasi akan ada pengumuman dari perhimpunan dokter forensik terkait hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Menurut Dedi, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J akan menjadi petunjuk dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Apresiasi Polri Transparan dalam Penetapan Tersangka Baru
"Dalam waktu dekat, perhimpunan dokter forensik akan mengumumkan hasil dari autopsi ulang Brigadir J yang di Jambi," ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Saat ini, sudah empat personel Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tersangka awal yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP, jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Tiga tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal dan KM, serta Irjen Ferdy Sambo. Tiga tersangka baru ini dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Hasil Autopsi: Pankreas hingga Kantung Kemih Brigadir J Diduga Hilang
Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J ini terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selain empat tersangka, Kapolri telah melakukan mutasi dan menonaktifkan 31 personel Polri. Sebanyak 11 orang di antaranya telah mendapatkan sanksi etik dan ditahan di tempat khusus.
Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dan tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara baku tembak di rumah Irjen Sambo yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Baca Juga: Kapolri: Peristiwa yang Terjadi adalah Penembakan Brigadir J, Bukan Polisi Tembak Polisi
Sebelas (11) orang tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, 2 personel polisi bintang satu atau berpangkat brigadir jenderal, 2 personel berpangkat komisaris besar (kombes), 3 personel berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP), 2 personel berpangkat komisaris polisi (kompol), dan 1 ajun komisaris polisi (AKP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.