Kompas TV nasional hukum

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Bareskrim Polri Geledah 3 Tempat Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 21:53 WIB
irjen-ferdy-sambo-tersangka-bareskrim-polri-geledah-3-tempat-terkait-kasus-pembunuhan-brigadir-j
Satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) mendatangi rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) sore. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Khusus (Timsus) dari Bareskrim Polri melakukan pengeledahan di tiga lokasi termasuk rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pengeledahan ini untuk mencari barang bukti dan jejak para tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Detik-Detik Penggeledahan Rumah Ferdy Sambo, Timsus Langsung Masuk, Brimob Berjaga

Ketiga lokasi penggeledahan tersebut yakni, rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga atau tempat terjadinya peristiwa, rumah pribadi Irjen Sambo di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, dan di rumah di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. 

"Saat ini penyidik Timsus melakukan pengeledahan di tiga lokasi, di Duren Tiga Nomor 58, di Saguling dan di Jalan Bangka untuk mencari barang bukti yang terkait penembakan di TKP di Duren Tiga. Hasilnya akan disampaikan," ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus penembakan ini, Timsus bentukan Kapolri telah menetapkan empat orang tersangka. 

Mereka yakni Bharada E yang disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP, jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Penembakan Brigadir J, Ini Pernyataan Lengkap Kapolri

Kemudian Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo. Tiga tersangka baru ini dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Keempat tersangka ini terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Rekayasa Baku Tembak 

Tim khusus menemukan peristiwa baku tembak yang terjadi merupakan skenario untuk menutupi kematian Brigadir J.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.