Kompas TV nasional politik

Ferdy Sambo Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Ketua DPD: Presisi Polri Bukan Hanya Jargon

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 21:35 WIB
ferdy-sambo-tersangka-kasus-penembakan-brigadir-j-ketua-dpd-presisi-polri-bukan-hanya-jargon
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Pada Selasa (9/8/2022), Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Menurut dia, pengungkapan dan penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J bisa mengembalikan persepsi terhadap Polri di masyarakat. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Penembakan Brigadir J, Ini Pernyataan Lengkap Kapolri

"Selain itu, penyelesaian kasus tersebut akan menunjukkan bahwa Presisi-nya Polri bukan sekedar jargon, tetapi implementasinya nyata," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022). 

Ia meyakini Polri akan menuntaskan kasus tersebut hingga nanti seluruh berkasnya bisa segera dilimpakan ke Kejaksaan.

"Langkah tersebut menunjukkan Polri bersungguh-sungguh dalam mengungkap kasus yang menjadi atensi Presiden dan sorotan tajam di masyarakat," ujarnya. 

Ia menyebut, proses hukum secara jujur dan transparan akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap marwah lembaga Polri sebagai penegak hukum yang tak pernah tebang pilih dalam mengungkap kasus di internalnya.


"Citra Polri menjadi pertaruhan karena keterlibatan beberapa petinggi dan rekayasa-rekayasa maupun pelanggaran prosedur yang dilakukan," ujarnya. 

Sebelumnya pada Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus menemukan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal.

Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

“Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Listyo menambahkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator (JC) oleh Bharada E membuat peristiwa itu semakin terang.

Baca Juga: Ferdy Sambo Rekayasa Skenario Baku Tembak: Tembaki Dinding Rumah Pakai Senjata Brigadir J

Selain menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J, Ferdy Sambo juga disebut menembak ke dinding dengan menggunakan senjata milik Brigadir J.

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," ungkap Kapolri.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x