Kompas TV nasional politik

Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J, Anggota Komisi III DPR: Kami akan Terus Kawal Kasus Ini

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 20:44 WIB
ferdy-sambo-tersangka-penembakan-brigadir-j-anggota-komisi-iii-dpr-kami-akan-terus-kawal-kasus-ini
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Instagram divpropampolri)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menanggapi penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ia menyatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tabir misteri perkara itu menjadi terang benderang. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo!

"Tentu ini belum langkah akhir dari penegakan hukum dalam kasus ini, masih ada proses hukum yang panjang yang harus dilalui, dan tentu publik maupun Komisi III akan bersama mengawalnya," kata Arsul kepada Kompas TV, Selasa (9/8/2022). 

Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kapolri dan jajaran pimpinan Polri atas langkah penegakan hukum dan etik terhadap sejumlah perwira Polri termasuk Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban."

"Kami yakini akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sempat turun karena kasus ini," ujarnya.


Sebelumnya pada Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus menemukan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal.

Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

“Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Listyo menambahkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator (JC) oleh Bharada E membuat peristiwa itu semakin terang.

Baca Juga: Bertambah Jadi 31 Personel yang Dinonaktifkan, Kapolri: Perintah Presiden Jangan Ada yang Ditutupi

Selain menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J, Ferdy Sambo juga disebut menembak ke dinding dengan menggunakan senjata milik Brigadir J.

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," ungkap Kapolri.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.