Kompas TV regional peristiwa

Izin Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Samsudin Resmi Dicabut Pemkab Blitar

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 21:17 WIB
izin-padepokan-nur-dzat-sejati-milik-samsudin-resmi-dicabut-pemkab-blitar
Pintu gerbang padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, terlihat tertutup pada Senin (1/8/2022). (Sumber: KOMPAS.COM/ASIP HASANI)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

BLITAR, KOMPAS.TV - Izin praktik pengobatan tradisional Padepokan Nur Dzat Sejati yang dimiliki oleh Samsudin Jadab, resmi dicabut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jawa Timur, Selasa (9/8/2022).

Padepokan yang terletak di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar tersebut telah dicabut izin pengobatan tradisionalnya oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar.

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan padepokan milik Samsudin tersebut sudah tak boleh menerima pasien hingga menjalankan praktik pengobatan.

"Izinnya dicabut, karena yang mengeluarkan (izin) Dinkes tahun berapa itu, tahun 2021. Karena Dinkes-nya sudah nyabut ya, yang atasnya juga nyabut," tutur Rahmat, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Rahmat menjelaskan izin usaha pengobatan dari padepokan tersebut adalah pijat tradisional yang baru didapatkan pada tahun 2021.


Baca Juga: Bongkar Trik Pemiliki Padepokan Samsudin, Marchel Radhival Dipolisikan

Padepokan yang juga pondok pesantren tersebut ternyata juga belum memiliki izin operasi.

Sehingga penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati tak hanya berkaitan dengan praktik pengobatan tetapi juga kegiatan pondok pesantren dan majelis taklim.

Konsekuensi dari penutupan tersebut, orang yang tinggal atau santri yang tinggal di padepokan tersebut harus dipulangkan.

"Nggak boleh santri di sana. Dipulangkan. Kan sudah saya jelaskan tentang izin pondok, ada yang menginap, dan sebagainya dan sebagainya," tutur Rahmat.

Jika ingin menjalankan kegiatan pondok pesantren, Rahmat mengatakan harus ada izin dulu dari Kementerian Agama yang mengeluarkan izin tersebut.

Baca Juga: Merasa Difitnah, Samsudin Menolak Padepokannya Ditutup

“Kalau memang mau buka usaha pondok ya ngurus izinnya di Kemenag,” ujarnya.

Rahmat berharap dengan pencabutan izin dari padepokan ini warga tak ada lagi yang berupaya melakukan penggerudukan ke Padepokan Nur Dzat Sejati.

Diberitakan sebelumnya kasus Samsudin mulai mencuat usai polemik dengan YouTuber Pesulap Merah. Pesulap Merah berupaya mengungkap pengobatan yang dilakukan Samsudin nyata atau penipuan belaka.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.