JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui langsung Bharada E untuk membahas justice collaborator. Mereka bertemu sekitar dua jam.
Untuk menjadi justice collaborator, Bharada E atau Bharada Eliezer perlu memenuhi beberapa prosedur dan syarat yang harus dipenuhi.
Meski demikian, tim dari LPSK mengungkapkan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai justice collaborator belum dapat dijabarkan lebih terperinci.
Baca Juga: LPSK Bicara soal Hasil Asesmen Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
Koordinasi LPSK dan Bareskrim Polri tersebut dinantikan pihak Bharada E atau Bharada Eliezer meskipun statusnya kini sebagai tersangka.
Jika permohonan dikabulkan maka Bharada E atau Bharada Eliezer menjadi saksi yang juga merupakan tersangka dari kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.