Kompas TV nasional update

Mau Kritik Kebijakan Pemerintah Langsung ke Presiden Jokowi? Begini Caranya

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 12:27 WIB
mau-kritik-kebijakan-pemerintah-langsung-ke-presiden-jokowi-begini-caranya
Presiden Joko Widodo alias Jokowi. (Sumber: Kiyoshi Ota/Pool Photo via AP)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka ruang untuk kritik dan saran terkait kebijakan yang ditelurkan pemerintah.

Masyarakat bisa mengadu langsung kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), maupun Menteri Sekretariat Negara melalui beberapa jalur.

Seperti dilansir dari laman Indonesia.go.id, cara mengadu ke Presiden dapat disampaikan melalui pos dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.

Aduan juga bisa dikirim via surel dengan alamat [email protected] dan [email protected].

Baca Juga: Setneg Luncurkan Aplikasi Permudah Tenaga Asing Masuk ke Indonesia, Dibuatkan Juga Kartu Belanja

Sebelum mengajukan kritik maupun saran, terdapat beberapa syarat dan aturan, meliputi:

  • Pengaduan secara tertulis dan disertai tanda tangan serta nama jelas;
  • Pengaduan ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan/atau Mensesneg RI. Masyarakat dapat memilih dan bukan bersifat tembusan;
  • Pengaduan dilengkapi identitas yang jelas. Substansi permasalahan yang diadukan dialami sendiri oleh pengadu. Jika pengaduan diwakilkan, harus disertai surat kuasa bermeterai;
  • Kronologi permasalahan yang diadukan lengkap, jelas, dan rasional;
  • Pengaduan dilengkapi bukti-bukti pendukung yang sesuai dan jelas, serta ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  • Disertai bukti dalam bentuk dokumen cetak maupun digital, seperti dokumen atau rekaman, foto dokumentasi, sertifikat atau bukti kepemilikan sah, kontrak atau perjanjian, laporan hasil pemeriksaan, atau bukti lainnya yang sesuai dengan permasalahan.

Cara Memantau Pengaduan yang Sudah Diajukan

Perkembangan pengaduan dapat ditanyakan langsung oleh masyarakat melalui WhatsApp dengan menghubungi nomor 0813-111-7426.


 

Kontak tersebut, oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg memang disediakan khusus untuk masyarakat dalam memantau aduan.

SIP4N-LAPOR!

Selain dengan cara di atas, masyarakat juga bisa mengaduan via kanal SP4N-LAPOR! yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Bedanya, dalam kanal ini masyarakat bisa membuat pengaduan secara anonim. Caranya, kunjungi laman laman lapor.go.id atau langsung via SMS 1708, khusus untuk provider Telkomsel, Indosat, dan Tri.

Aduan juga dapat disampaikan melalui media sosial Twitter @lapor1708 serta aplikasi SP4N-LAPOR!.

Hingga saat ini, platform tersebut telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, serta 493 pemerintah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Tesla Beli Nikel Indonesia Rp74 T, Kemungkinan Bangun Pabrik di Jawa Tengah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x