Kompas TV nasional peristiwa

Setelah Sebulan Kasus Brigadir J, Skenario Baku Tembak Sirna, Pembunuhan Berencana Kian Nyata

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 06:58 WIB
setelah-sebulan-kasus-brigadir-j-skenario-baku-tembak-sirna-pembunuhan-berencana-kian-nyata
Karangan bunga dukungan terhadap Mabes Polri untuk Tuntaskan Kasus Brigadir J (Sumber: antara)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah lewat dari satu bulan, kasus tewasnya Brigadir J makin kentara. Kini, aparat mulai menerapkan pasal pembunuhan berencana  setelah menetapkan tersangka pada  Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu pekan lalu.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Bharada E Merasa Bersalah, Menyesal, dan Menangis karena Tembak Brigadir J

Lewat penerapan pasal tersebut, Bharada E bukan pelaku tunggal pembunuhan. Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Sedangkan Brigadir RR dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Bunyi pasal 340 KUHP itu adalah sebagai berikut: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.


 

Sementara Menkopolhukam Mahfud MD juga menyatakan hal senada. "Karena berkat Anda semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, jadi yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan katanya tembak-menembak, sekarang nggak ada tembak-menembak. Yang ada sekarang pembunuhan," kata Mahfud di kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).


Bahkan,  Mahfud menilai, langkah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) adalah sadar bukan pelaku utama.

"Bharada E mengatakan siap menjadi justice collaborator itu artinya apa? Artinya dia menyadari bahwa dia bukan pelaku utama," ujar Mahfud MD dalam Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (7/8/2022).


Proses penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terus berkembang. Salah satunya adalah adanya tersangka yang terus bertambah.

Seperti diketahui, Polri kini telah menetapkan dua tersangka, masing-masing Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Sementara Mahfud MD menyebut sudah ada tiga yang jadi tersangka.

Di awal kasus, polisi menyebut aksi terbunuhnya Brigadir J sebagai tembak menembak. Brigadir J tewas akibat ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan. 

Hal itu dirilis oleh Mabes Polri. "Tidak ada salah paham ya. Yang jelas Bharada E di situ  dalam rangka standby, memang ada di rumah dinas tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin 11 Juli lalu.


Dia menjelaskan motif penembakan terhadap Brigadir J itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E. "Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J," kata Ramadhan.

Baca Juga: Kondisi Terkini Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Diungkapkan Kuasa Hukum

Kini, narasi baku tembak sudah sirna, aparat mulai menerapkan pasal pembunuhan berencana.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.