Kompas TV feature news or hoax

Tumpukan Bantuan Beras Presiden Di Depok - NEWS OR HOAX

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 14:00 WIB
Penulis : Anas Surya

KOMPASTV - Beberapa hari lalu, masyarakat dikejutkan dengan temuan timbunan beras yang merupakan beras bantuan Presiden atau BANPRES yang terkubur di dalam tanah di kawasan Depok. Beras-beras ini ditemukan terkubur sedalam 3 meter di sebuah lahan kosong di daerah Tugu Jaya kampung Serab, Tirtajaya, Depok.

Timbunan ini terungkap setelah ahli waris pemilik lahan melakukan penggalian dengan alat berat. Terlihat kondisi beras yang sudah tampak rusak, total ada sekitar 3 koma 4 ton beras yang dikubur di lokasi.

Setelah pemberitaan ini ramai, pihak JNE yang merupakan jasa pengiriman buka suara. JNE mengakui sebagai pihak yang melakukan menguburan beras tersebut. Dalam keterangan tertulisnya pihak JNE menyatakan pada poin 4 dijelaskan bahwa ”terkait dengan pemberitahuan temuan beras bantuan sosial di Depok tidak ada pelanggaran yang dilakukan karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak”.

JNE pun menyatakan telah mengganti beras yang rusak dan telah mendistribusikannya kepada masyarakat.

Kamis 4 Agustus lalu, Polda Metro Jaya juga telah menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dlam kasus ini setelah melakukan penyidikan terhadap Kementerian Sosial (BULOG) pemenang tender maupun jasa pengiriman JNE.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan PMK Muhadjir Effendi menyatakan setiap beras Bansos yang rusak harus segera diganti dan dikirim ke warga yang membutuhkan, dan pada kasus bpenemuan beras rusak yang ditimbun di Depok menurut Muhadjir telah dilakukan sesuai prosedur yang ada.

Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan bantuan sosial yang terkubur dan ditemukan di Depok tidak terjadi dalam periode kepemimpinannya. Ia pun menduga bantuan tersebut sempat terjadi kerusakan lantaran saat pengiriman terkena hujan. Risma memastikan beras-beras tersebut telah diganti.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait bantuan sosial, Presiden meminta Kementerian Sosial wajib mendistribusikan bantuan yang layak dan baik kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun saat ini penyaluran bantuan kepada masyarakat tidak diharuskan berupa barang tetapi juga bisa berupa uang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x