Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Bertambah, Kabareskrim Minta Publik Tunggu Gelar Perkara

Kompas.tv - 8 Agustus 2022, 22:31 WIB
mahfud-md-sebut-tersangka-kasus-brigadir-j-bertambah-kabareskrim-minta-publik-tunggu-gelar-perkara
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim khusus (timsus) akan menggelar gelar perkara atau ekspose terkait penyidikan kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Tunggu ekspose besok ya," kata Agus, Senin (8/8/2022) dilansir dari Kompas.com.

Ia menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan bahwa tersangka di kasus Brigadir J bertambah jadi tiga orang.

Agus mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan hasilnya. Ia juga berharap agar kasus meninggalnya Brigadir J dituntaskan.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan oleh KOMPAS TV, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022), bahwa tersangka dalam pembunuhan Brigadir J telah bertambah menjadi tiga orang.

“Hati-hati, kan sudah tersangkanya sudah 3, tersangka 3 itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya yang pembunuhan berencana,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Beda dari Polri, Mahfud MD: Tersangka Kasus Brigadir J Sudah 3 Orang, Siapa Aktor Intelektualnya?


Pada Rabu (3/8/2022) polisi menetapkan tersangka pertama, yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan.

Kemudian, pada Minggu (7/8/2022), polisi kembali menetapkan tersangka baru, yakni Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," jelas Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022) dilansir dari Kompas TV.

Baca Juga: Pengacara Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama, Sebut Kliennya Menyesal dan Menangis

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, Brigadir RR berada di TKP saat terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Saudara Ricky ketika kami tanyai, dia waktu itu berada di kamar bawah, kesaksian dia, dia hanya mendengar jeritan, kemudian dia keluar, melihat Yoshua mengacungkan senjata ke atas, tapi dia tidak melihat siapa yang di atas,” kata Taufan di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).

Di sisi lain, Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Ferdy Sambo juga telah ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penangkapan dilakukan karena Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik dengan membersihkan tempat kejadian perkara di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Dimintai Keterangan secara Terpisah dari Suami oleh Komnas HAM

 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.