BENGKULU, KOMPAS.TV - Pria bernama Shanil Febriansyah ini diringkus Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu setelah mengaku sebagai anggota polisi berpangkat bripka yang bertugas di Polda Bengkulu.
Aksi itu dilakukan pelaku saat menagih utang keluarganya sebesar 3,9 juta rupiah ke korban Deby Cintya, warga Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Saat melakukan penagihan, pelaku sempat mengancam korban menggunakan sebuah pistol, yang ternyata adalah pistol mainan yang dimodifikasi menjadi senjata tajam.
Setelah diamankan ke Mapolres Bengkulu, pelaku mengaku aksi pengancaman yang sudah dua kali dilakukannya itu lantaran korban tak kunjung membayar utang.
Diketahui pelaku kesehariannya bekerja sebagai pedagang cabai di pasar.
Meski pelaku telah menyampaikan permohonan maaf dan berdamai dengan korban, polisi tetap memproses perkara ini atas kasus mengaku sebagai anggota polri dengan undang-undang darurat.
#bengkulu #polisigadungan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.