Kompas TV nasional hukum

LPSK: Tidak Adanya Ancaman Serius terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo

Kompas.tv - 8 Agustus 2022, 19:21 WIB
lpsk-tidak-adanya-ancaman-serius-terhadap-istri-irjen-ferdy-sambo
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (7/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar video Breaking News KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melihat tidak adanya ancaman serius pada Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (8/8/2022).

“Salah satu syarat untuk mendapat perlindungan LPSK di antaranya juga adalah ancaman. Kami juga tidak melihat ada ancaman yang serius pada Ibu P ini,” tuturnya.

“Karena kalau ada ancaman serius yang mengancam jiwa, tentunya yang bersangkutan segera menghubungi LPSK,” imbuhnya.

Hasto menjelaskan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Baca Juga: Deolipa Minta Bharada E Dilindungi LPSK: Ada Pelaku Utama yang Lakukan Tindak Pidana ke Brigadir J

Menurutnya, itu berbeda dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka pada kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Ini kan dua perkara yang berbeda. Permohonan yang diajukan oleh Ibu P ini masih bersangkutan dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Ini yang harus dibuktikan lebih dulu.”

“Perkara Ibu P ini nanti ditetapkan sebagai saksi untuk kasus yang melibatkan Bharada E sebagai tersangka, ya tentu posisinya kan berbeda. Dia bukan sebagai korban tetapi sebagai saksi,” imbuhnya.

Permohonan perlindungan sebagai saksi pada kasus yang melibatkan Eliezer sebagai tersangka tersebut, kata Hasto, belum diajukan oleh Putri.

Hasto juga menegaskan bahwa pihaknya sama sekali belum bisa minta keterangan dari Putri.

Pihaknya juga belum bisa memberikan perlindungan terhadap Putri menyangkut perlindungan fisik, perlindungan prosedural, perlindungan hukum, dan rehabilitasi psikologis.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.