Kompas TV video vod

Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Ingatkan Itu Kewenangan Penyidik

Kompas.tv - 8 Agustus 2022, 14:37 WIB
Penulis : kharismaningtyas | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kini ditahan polisi dalam kasus penistaan agama.

Roy menjadi tersangka karena meme Stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Setelah dua kali diperiksa polisi, Roy Suryo ditahan. Namun pekan lalu pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan.

Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Ini Tanggapan Polisi

Alasan pengajuan penangguhan penahanan adalah karena Roy Suryo tengah sakit. Hal ini juga terlihat saat Roy diperiksa pertama kali sebagai tersangka sempat dipapah dan harus menggunakan kursi roda.

Terkait permintaan tim pengacara tentang pertimbangan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan Roy Suryo, apakah alasan itu bisa diterima polisi?

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Minggu (7/8/2022).

Namun demikian, Zulpan menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu menjadi wewenang dari penyidik, sehingga belum ditentukan apakah permohonan tersebut diterima atau tidak. 

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," ujar Zulpan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x