Kompas TV nasional peristiwa

Bareskrim Polri Kantongi 2 Alat Bukti, RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Kompas.tv - 8 Agustus 2022, 10:51 WIB
bareskrim-polri-kantongi-2-alat-bukti-rr-ajudan-istri-ferdy-sambo-terancam-hukuman-mati
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (Sumber: Antara/Laily Rahmawaty)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengatakan, punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (8/8/2022).

“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” ucap Andi.

Kendati demikian, Andi tidak merinci dua alat bukti yang membuat Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.

Termasuk, bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Satu Bulan Brigadir J Tewas dan Komitmen Kapolri, Konsekuensi Ilmiah dan Yuridis Jadi Penekanan

“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan Bharada Richard Eliezer dalam kasus tewas Brigadir J pada 3 Agustus 2022. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.


 

Adapun Pasal 338 KUHP adalah pasal tentang pembunuhan dengan sengaja.

Sementara terhadap Ricky Rizal, penahanan dilakukan sejak Minggu (7/8/2022) di Rumah Tahanan (Rutan) BareskrimPolri.

Dalam kasus ini, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x