Kompas TV nasional hukum

Pengacara Ungkap Alasan Brigadir J Dibunuh, Sebut soal Rivalitas dan Iri Hati

Kompas.tv - 8 Agustus 2022, 09:15 WIB
pengacara-ungkap-alasan-brigadir-j-dibunuh-sebut-soal-rivalitas-dan-iri-hati
im pengacara keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak saat menjelaskan perkembangan kasus penembakan Brigadir J di program Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Jumat (22/7/2022) (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nelson Simanjuntak mengungkap alasan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Nelson Simanjuntak adalah salah satu tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Nelson mengatakan alasan pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran adanya rivalitas dan iri hati.

"Iya karena ada rivalitas, sakit hati, iri hati melihat ternyata kebaikan dan perilaku dari almarhum Yoshua yang dia lakukan baik di depan keluarga, seorang polisi kecil dari Jambi, lalu bertemu keluarga baik. Inilah kesan terakhir sampai menit menit kematiannya," kata Nelson, Senin (8/8/2022).


 

Dia mengatakan, Brigadir J telah mendapat ancaman pembunuhan terhadap dirinya sejak Juni. Hal ini diketahui dari bukti jejak digital pembicaraan Brigadir J lewat telepon dan pesan WhatsApp.

Baca juga: Bharada E Disebut Tak Berniat Tembak Brigadir J, Pengacara: Ada yang Memerintahkan

"Beliau jauh dari Juni dan Juli dari pembicaraan di handphone WA senantiasa mengatakan ada yang menghabisi saya dari sana dia sudah ada feeling, dia merasa ada yang iri hati, tidak senang dengan apa yang dilakukannya," kata Nelson.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.

Sejak kasus ini diungkap 11 Juli, Polri menyebutkan, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bhadara E. Saling tembak ini dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Sambo.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka.

Bharada E merupakan polisi yang juga menjadi sopir istri Irjen Ferdy Sambo. Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Humas Polri: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

Selain Bharada E, Bareskrim juga menetapkan tersangka lain yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR pada Minggu (7/8/2022).

Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propoam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Brigadir RR kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim dan dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.