Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ajudan Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.tv - 8 Agustus 2022, 08:01 WIB
jadi-tersangka-pembunuhan-brigadir-j-ajudan-istri-ferdy-sambo-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (Sumber: Antara/Laily Rahmawaty)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Minggu (7/8/2022).

Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propoam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, RR kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu  (7/8/2022).

Brigadir RR, kata dia, dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya.

Baca juga: Bharada E Disebut Tak Berniat Tembak Brigadir J, Pengacara: Ada yang Memerintahkan

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumnya telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezir Pudihang Lumiu sebagai tersangka.

Brigadir E merupakan polisi yang bertugas sebagai sopir istri Irjen Ferdy Sambo. Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E tak dijerat pasal pembunuhan berencana.

Adapun Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.

Baca juga: Humas Polri: Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

Berdasarkan penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J sempat terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Saat itu disebutkan baku tembak terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.

Namun, pihak keluarga menduga ada unsur penganiayaan dan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebab, pihak keluarga menemukan ada bekas luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.