Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Sebut Pencopotan CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Masuk Pidana

Kompas.tv - 7 Agustus 2022, 17:15 WIB
mahfud-md-sebut-pencopotan-cctv-di-rumah-ferdy-sambo-bisa-masuk-pidana
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut pencopotan CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tidak hanya pelanggaran etik, namun bisa masuk ranah pidana. (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pencopotan CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tidak hanya pelanggaran etik, namun bisa masuk ranah pidana.

Menurut penjelasannya, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana lantaran dikategorikan sebagai obstruction of justice.

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022), seperti dikutip dari Antara

Secara umum, obstruction of justice adalah tindak pidana menghalang-halangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Terdapat ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda.

Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi yang bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.


Baca Juga: Detik-Detik Ferdy Sambo Dikirim ke Mako Brimob, Diperiksa Soal Pelanggaran Etik Kematian Brigadir J

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya.

Atas dasar itu, saat ini Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam, yang dipantau dari tayangan program Breaking News Kompas TV.

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara rinci soal keterlibatan Sambo dalam pengambilan CCTV dan dugaan ketidakprofesionalannya dalam kasus itu.

Adapun Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sementara itu, menurut polisi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dikirim ke Tempat Khusus di Mako Brimob, Mahfud MD: Langkah Tepat



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x