Kompas TV regional kriminal

Polisi Bekuk Ayah yang Perkosa Anak Kandung sejak Kelas 4 SD di Bengkulu

Kompas.tv - 7 Agustus 2022, 15:48 WIB
polisi-bekuk-ayah-yang-perkosa-anak-kandung-sejak-kelas-4-sd-di-bengkulu
Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu membekuk seorang pria berinisial HH (36) yang diduga memperkosa anak kandungnya berusia 14 tahun. (Sumber: Polres Bengkulu via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

BENGKULU, KOMPAS.TV – Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu membekuk seorang pria berinisial HH (36) yang diduga memperkosa anak kandungnya berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bengkuku AKP Welliwanto Malau, Sabtu (6/8/2022), mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, polisi membekuk pelaku HH berkat laporan masyarakat karena korban bercerita pada tantenya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku melakukan aksinya sejak korban duduk di bangku SD kelas 4 hingga saat ini korban kelas 2 SMP.

"Pelaku dilaporkan oleh masyarakat ke polisi lalu kita ringkus tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan pelaku ternyata sudah memperkosa anaknya sejak duduk di kelas 4 SD," ungkap Welliwanto, dikutip dari Kompas.com.


Baca Juga: Pria 29 Tahun Perkosa Remaja 14 Tahun yang Dikenal melalui Game Online

Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memberhentikan korban dari sekolah jika menceritakan tindakan bejatnya kepada orang lain.

Selain itu, HH juga mengancam tidak akan memberi uang jajan kepada korban, dan tidak akan mengantarnya ke sekolah.

"Ada pengancaman juga dalam perkara ini," tambah Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, polisi akan memberikan perlindungan bagi korban bekerja sama dengan lembaga pemerintahan dan LSM guna menghilangkan trauma.

"Korban dan ibu kandungnya mengalami trauma. Keduanya dalam perlindungan polisi hingga saat ini," tegas Welliwanto.

Ia menambahkan, polisi menangkap HH saat ibu korban sedang arisan.

Terungkapnya tindakan ini ketika korban menceritakan kejadian itu kepada tantenya. Lalu aksi pelaku dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Polisi Bekuk Suami Pengangguran di Manokwari,Perkosa Anak Kandung dan Lakukan Kekerasan pada Istri

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu menangkap pelaku di Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu pada Kamis lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bengkulu.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x