Kompas TV nasional hukum

Mendadak! Kuasa Hukum Bharada E Nyatakan Mundur: Untuk Alasannya Kami Tidak akan Buka Ke Publik

Kompas.tv - 6 Agustus 2022, 15:19 WIB
mendadak-kuasa-hukum-bharada-e-nyatakan-mundur-untuk-alasannya-kami-tidak-akan-buka-ke-publik
Tim pengacara Bharada E Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri dari kasus Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar Breaking News Kompas TV/Dedik)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga dan timnya, pada hari ini, Sabtu (6/8/2022) resmi mengundurkan diri melakukan pendampingan hukum pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Andreas Nahot Silitonga dkk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8) siang.

"Untuk alasannya kami tidak akan membuka ke publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri. Karena kami menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak dari perkara Ini. terlebih kami hargai proses hukum oleh bareskrim polri," kata Andres seperti ditayangkan pada program Breaking News di Kompas TV, Sabtu (6/8). 

Sebelum itu, ia juga menjelaskan kedatangannya hari ini ke Bareskrim terkait dengan pengunduruan diri timnya sebagai kuasa hukum Bharada E.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Bharada E Belum Tentu Penembak Brigadir J Meski Statusnya Tersangka, Ini Alasannya

Pengajuan pengunduran ini, kata dia, diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," ungkap dia.

Ia juga menyampaikan, akan menyampaikan surat resmi pada hari Senin besok (8/8) lantaran hari ini libur. 

"Kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat. Tapi tadi tidak ada yang menerima. Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara. Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.


Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.  

Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Pengacara Bharada Eliezer Akhirnya Mundur!

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.