Kompas TV nasional rumah pemilu

Ada 98 Nama Anggota yang Terdaftar sebagai Kader Partai, Ini Respons KPU

Kompas.tv - 6 Agustus 2022, 06:30 WIB
ada-98-nama-anggota-yang-terdaftar-sebagai-kader-partai-ini-respons-kpu
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftar di KPU, Jumat (5/8/2022). (Sumber: YouTube KPU)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 98 anggota Komisi Pemililhan Umum (KPU) terdaftar sebagai kader partai politik.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan data tersebut hasil dari pengecekan mandiri KPU provinsi dan laporan dari masyarakat.

Menurut Idham tim akan memverifikasi 98 nama anggota KPU yang terdaftar sebagai kader partai dan dilakukan klarifikasi. 

Baca Juga: Sudah 9 Partai yang Daftar di KPU sebagai Peserta Pemilu 2024, Ini Datanya

Tim juga akan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada partai yang memasukkan nama anggota KPU.

Jika memang nama anggota KPU tersebut sengaja dicatut oleh partai politik, maka anggota bisa menyampaikan surat pengajuan keberatan kepada KPU melalui formulir yang disediakan dalam laman info Pemilu milik KPU.

"Ketika nanti misalkan dikonfirmasi bahwa yang bersangkutan betul-betul menyatakan tidak pernah dan ya itu urusan individual, antara individu dengan partai politik," ujar Idham di gedung KPU, Jumat (5/8/2022).


 

Idham menambahkan tim verifikator administrasi bekerja mulai 2 Agustus sampai 11 September 2022. 

Baca Juga: Nama Anggota Bawaslu Daerah Juga Dicatut Jadi Kader Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Jika dalam rentang waktu tersebut anggota KPU terdaftar dalam parpol tidak memberikan klarifikasi, begitu juga partai yang memasukkan nama anggota KPU tidak mengubah data maka KPU akan mencoret nama terdaftar sebagai anggota. 

Sebaliknya jika sudah mendapat klarifikasi, maka parpol harus melengkapi data keanggotaan yang berkurang. 

Idham menegaskan pihaknya berpegang pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Jika anggota tersebut sengaja mendaftar diri sebagai kader parpol maka dapat masuk ke dalam pelanggaran berat.

Baca Juga: 6 Nama Anggota KPU Daerah Dicatut Menjadi Kader Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

"Setelah dilakukan verifikasi administrasi maka kami akan coret. Nanti kami minta kepada parpol apabila memengaruhi syarat ketentuan memiliki keanggotan 1 per 1.000 dari jumlah penduduk maka itu harus diperbaiki," ujar Idham. 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x