Kompas TV nasional hukum

Setelah Jalani Pemeriksaan, Roy Suryo Resmi Ditahan Hari Ini

Kompas.tv - 5 Agustus 2022, 21:47 WIB
setelah-jalani-pemeriksaan-roy-suryo-resmi-ditahan-hari-ini
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama, Kamis (28/7/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus penistaan agama. 

Pada Jumat (5/8/2022) hari ini, Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Setelah pemeriksaan yang dilakukan hari ini, pihak Polda Metro Jaya pun telah memutuskan status dari Roy Suryo. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama dan akan dilakukan penahanan mulai hari ini. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka penyidik memutuskan terhadap Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki, berusia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini," kata Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat malam. 

"Mulai malam ini dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti sebagaimana yang tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP."

Baca Juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama dan Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Kembali Diperiksa Polisi

Roy Suryo disangkakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE  dengan ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. 

Selain itu, Roy Suryo juga dikenakan pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman setinggi-tingginya dua tahun penjara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. 

Seperti yang diketahui, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama karena unggahannya berupa meme yang ternyata editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar". 

Baca Juga: Penampilan Roy Suryo Pakai Penyangga Leher Usai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Jadi Sorotan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x