Kompas TV video sinau

40 Juta Kendaraan "OTW Bodong" Terancam Disita Polisi, Pahami Tahapannya Agar Tidak Rugi

Kompas.tv - 5 Agustus 2022, 18:55 WIB
Penulis : Arief Rahman

KOMPAS.TV - Pemerintah berencana mengimplementasikan sanksi penunggak pajak kendaraan bermotor dengan menghapus data kendaraannya. Akibatnya, kendaraan yang awalnya legal akan menjadi ilegal alias ‘bodong’ karena tidak terdaftar.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 Ayat 2. Isinya mengatur tentang kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Kendaraan (STNK) selama 2 tahun akan dihapus data kendaraannya.

 “Kalau sudah dihapuskan berarti bodong, dong, sehingga kalau ketangkap di jalan,ya, disita kendaraannya,” tutur Kombes Pol. Priyanto, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi, Korlantas Polri.

Penerapan aturan ini ditujukan agar masyarakat lebih disiplin pajak sehingga memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

Menurut Rivan Purwantono, Dirut PT Jasa Raharja, saat ini ada sekitar 40 juta pemilik kendaraan bermotor atau sekitar 39 persen dari total populasi kendaraan di seluruh Indonesia yang masih menunggak pajak kendaraanya, dikutip dari Kumparan.com.

Rivan menjelaskan bahwa angka tersebut tidak kecil dan berpotensi menjadi pemasukan yang sangat besar bagi negara, yakni mencapai lebih dari 100 triliun rupiah.

Meski begitu, Kepolisian tidak dapat langsung menghapus data kendaraan yang menunggak pajak ketika aturan ini diimplementasikan.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 85, ada tahapan yang harus dilangkahi sebelum sampai pada penghapusan data kendaraan.

Yang pertama, unit pelaksana terkait harus memberikan peringatan pertama 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data kendaraan.

Jika dalam 1 bulan sejak peringatan pertama pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan, unit terkait harus menyampaikan peringatan kedua.

Jika dalam 1 bulan sejak peringatan kedua pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan, unit terkait harus menyampaikan peringatan ketiga.

Kepolisian baru dapat melakukan penghapusan datakendaraan, jika dalam 1 bulan sejak peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan.

Baca Juga: Siapkan BPKB dan STNK, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Punya 5 Keuntungan, Ini Syaratnya

Segera bayar pajak kendaraan anda agar terhindar dari dihapusnya data kendaraan anda, karena dalam Pasal 74 Ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009, dijelaskan bahwa, kendaraan yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasikan kembali.



Sumber : UU No. 22 Tahun 2009, Perpol No. 7 Tahun 2021, Kompas.com, Kumparan.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x