Kompas TV video vod

Kronologi Pemandu Karaoke Ditangkap Polisi karena Aniaya Rekan Kerja

Kompas.tv - 5 Agustus 2022, 18:34 WIB
Penulis : kharismaningtyas | Editor : Fadhilah

KUPANG, KOMPAS.TV - Seorang pemandu lagu pada salah satu tempat hiburan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap aparat Polres Kupang Kota karena menganiaya rekan kerjanya. Tersangka terancam hukuman 2,8 tahun penjara.

NHP alias Niah, seorang pemandu lagu pada salah tempat hiburan di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ditangkap aparat Polres Kupang Kota lantaran melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya.

Kejadian bermula saat tersangka menegur korban terkait “sound system” yang kurang enak didengar namun tak dilayani korban. Tersangka kemudian pulang atas anjuran korban.

Namun, tidak berselang lama, tersangka yang telah dipengahuri minuman beralkohol kembali ke lokasi kejadian dan bertemu korban hingga terjadi penganiayaan terhadap korban menggunakan benda tajam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat I KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

tersangka kini mendekam di Sel Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x