Kompas TV nasional hukum

Kabareskrim Sebut Pengungkapan Kasus Brigadir J Rumit Dipecahkan, Ini yang Buat jadi Berjalan Lambat

Kompas.tv - 5 Agustus 2022, 17:19 WIB
kabareskrim-sebut-pengungkapan-kasus-brigadir-j-rumit-dipecahkan-ini-yang-buat-jadi-berjalan-lambat
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto. Kabareskrim sebut kasus pengungkapan tewasnya Brigadir J rumit dipecahkan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perlahan sejumlah fakta dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai terungkap.

Sejumlah barang bukti yang rusak di tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah terjawab.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan kasus ini rumit untuk dipecahkan lantaran adanya barang bukti yang rusak dan hilang.

Baca Juga: Kapolri Dalami Dugaan Pihak Yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir J

Termasuk soal CCTV rumah Irjen Ferdy Sambo, handphone Brigadir J yang beberapa waktu lalu dinyatakan hilang. Belum lagi TKP yang sudah rusak. 

Namun pihaknya sudah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan, penyembunyian dan menghilangkan barang bukti di TKP.

"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini," ujar Kabareskrim Agus saat jumpa pers di Mabes Polri, yang ditayangkan dalam Breaking News di Kompas TV, Kamis malam (5/8/2022).

Komjen Agus menambahkan saat ini sudah ada perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan yang diamankan untuk dimintai keterangan oleh tim khusus atau Timsus bentukan Kapolri.

Baca Juga: Babak Baru! Kapolri Copot 3 Jenderal di Kasus Penanganan Brigadir J

Para perwira tersebut masing-masing ditempatkan di tempat khusus agar tidak ada intervensi pihak manapun dalam proses penyelidikan dan penyidikan fakta sebenarnya dari kasus kematian Brigadri J.

Pamen dan Pama tersebut diduga sebagai pihak yang terlibat dalam perusakan dan menghilangkan barang bukti di TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo.

Menurut Komjen Agus, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka pihaknya tak segan untuk melanjutkan dengan hukum pidana di luar sanksi pelanggaran etik.

Baca Juga: Eks Wakabareskrim Sebut Budaya Lindungi Teman di Kepolisian, tapi Kini Penyidik Lebih Pasti



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x