Kompas TV nasional hukum

Eks Wakabareskrim Polri: Bharada E Harusnya Bisa Ditetapkan Tersangka sejak Awal, Peristiwanya Jelas

Kompas.tv - 5 Agustus 2022, 10:45 WIB
eks-wakabareskrim-polri-bharada-e-harusnya-bisa-ditetapkan-tersangka-sejak-awal-peristiwanya-jelas
Mantan Wakil Kabareskrim Polri Irjen (Purn) Bekto Suprapto dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (5/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Kabareskrim Polri Irjen (Purn) Bekto Suprapto mengungkapkan, penyidik Polri seharusnya sudah bisa menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka pada hari penembakan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu sebenarnya bisa dilakukan sejak hari Jumat tanggal 8 Juli, karena peristiwanya jelas, ada orang mati, ada yang mengaku menembak, dan sebagainya," kata Bekto dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (5/8/2022).

Ia menilai langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat Polri yang terlibat dalam kasus yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu.

Selanjutnya, Kapolri juga telah mengeluarkan telegram rahasia (TR) tentang mutasi 15 personel kepolisian pada Kamis (4/8/2022) berkaitan dengan kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.


Baca Juga: Daftar Lengkap TR Kapolri Imbas Kasus Penembakan Brigadir J, dari 25 Baru 10 Personel Dimutasi

"Harus diketahui bahwa pelaku kejahatan apapun itu tidak dibatasi dengan pangkat, tidak dibatasi dengan jabatan," jelas Bekto.

Soal kemungkinan tersangka lain, kata Bekto, perlu menunggu hasil penyidikan Polri.

"Saya pikir ini akan serius sekali dan akan cepat," tegasnya.

Ia mengibaratkan langkah Polri mengusut kasus ini sebagai gerbong-gerbong. Menurut dia, gerbong pertama ialah penonaktifan personel Polri yang terlibat. Kemudian gerbong kedua ialah mutasi terhadap personel-personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Ia menduga, masih akan ada gerbong-gerbong lain dari proses penyidikan atas kasus meninggalnya Brigadir J itu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x