Kompas TV nasional peristiwa

Kasus Brigadir J: Polri Periksa 25 Personelnya, Sebagian Ditempatkan di Tempat Khusus

Kompas.tv - 5 Agustus 2022, 10:11 WIB
kasus-brigadir-j-polri-periksa-25-personelnya-sebagian-ditempatkan-di-tempat-khusus
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian dari 25 personel yang dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, akan ditempatkan di tempat khusus.

Namun, Komjen Agus tidak menyebutkan secara jelas apa yang dimaksud dengan tempat khusus.

“Sudah disampaikan oleh Bapak Kapolri, bahwa 25 personel dari Propam kemudian dari Bareskrim ada yang dari Polres dan Polda Metro Jaya sudah menjalani proses pemeriksaan oleh tim Irsus (Inspektorat Khusus, red) dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus,” katanya, Kamis malam (5/8/2022).

Komjen Agus menekankan, Polri akan meningkatkan status 25 personel dengan menerapkan Pasal 55 dan 56 KUHP jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran pidana.


Baca Juga: Kapolri Siap Proses Pidana 25 Personel yang Tidak Profesional Tangani Kasus Tewas Brigadir J

Seperti menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, serta menyembunyikan barang bukti yang mengakibatkan proses penyidikan terhambat.

“Rekomendasi dari Bapak Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum, red) tadi, akan kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku yang tadi ada pasal 55- 56 adalah, ada yang melakukan, turut melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya dia memberikan perintah untuk terjadinya sesuatu kejahatan, termasuk memberi kesempatan dan memberi bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi,” jelas Komjen Agus.

“Ini akan menjadi landasan kita di dalam melakukan proses penyidikan yang kita lakukan.”

Sebagaimana diberitakan KOMPAS TV, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dikonstruksi sejak awal sebagai lawan tembak Brigadir J, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Ahli: Ada Salah Tafsir Prinsip Diskresi di Polri, Polisi Tidak Punya Atasan, Komandannya Hukum

Jika menelaah bunyi pasal 55 dan 56 KUHP, Bharada E dipidana karena diduga telah menjadi pembantu pelaku kejahatan.

Itu artinya, ada pihak yang belum terungkap dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Di samping itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga menegaskan apa yang dilakukan Bharada E bukanlah bela diri.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x