Kompas TV nasional hukum

PBHI: Asas Due Process of Law dalam Pro Justitia Kunci Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir J

Kompas.tv - 5 Agustus 2022, 06:18 WIB
pbhi-asas-due-process-of-law-dalam-pro-justitia-kunci-pengungkapan-kasus-meninggalnya-brigadir-j
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Sumber: Kompas TV/Ant/Wahdi Septiawan)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyebut bahwa  titik kunci pengungkapan kasus meninggalnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ialah penyidik perlu fokus pada kerangka Pro Justitia yang merujuk pada asas due process of law.

Artinya, pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum. 

"Salah satu prinsip utama adalah persamaan setiap orang di hadapan hukum, sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani melalui keterangan resmi yang diterima KOMPAS TV, Jumat (5/8/2022).

Pasal tersebut berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

"Prinsip ini memandatkan makna bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum, sekalipun pejabat negara atau aparat," jelas Julius.

Termasuk, kata Julius, larangan perlakukan secara diskriminatif dalam proses hukum. 

Baca Juga: 3 Jenderal Polisi Disebut Tak Profesional, Ikut Diperiksa Dugaan Hambat Kasus Brigadir J

"Setiap warga negara, dengan berbagai latar belakang seperti mahasiswa, aktivis LSM, Anggota TNI, Anggota Polri, Menteri, bahkan Presiden sekalipun, berkedudukan dan memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum," imbuhnya.

Ia menjelaskan, dalam kerangka criminal justice system (sistem keadilan kejahatan), konstruksi persamaan di mata hukum merujuk pada asas due process of law, yang wajib dipatuhi dalam penyidikan kematian Brigadir J. 

"Negara harus memastikan setiap pihak yang terlibat harus dipenuhi dan dilindungi hak-haknya, baik sebagai saksi atau tersangka," jelasnya.

"Harus dipastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak seperti adanya intimidasi atau tekanan ataupun paksaan bagi siapapun yang dapat memberikan keterangan maupun informasi demi titik terang pengusutan tragedi ini," imbuhnya.

Menurut PBHI, Due Process of Law dalam kerangka proses hukum pidana pada penyidikan kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan atau kekuatan apa pun.

Baca Juga: Kapolri Kantongi Identitas Polisi yang Rusak, Ambil, Simpan CCTV di Area Rumah Ferdy Sambo



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.