Kompas TV nasional peristiwa

TR Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Dimutasi ke Yanma, Kadiv Propam Baru Dijabat Irjen Syahardiantono

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 21:43 WIB
tr-kapolri-irjen-ferdy-sambo-dimutasi-ke-yanma-kadiv-propam-baru-dijabat-irjen-syahardiantono
Kolase foto Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (Kiri) dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (Kanan). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Ferdy Sambo resmi dicopot jabatannya dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Kamis (4/8/2022).

Dalam Telegram Kapolri (TR) bernomor ST:1628/VIII/KEP.2022 yang dikeluarkan hari ini, Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

“Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.L., M.H. NRP 73020260 Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri,” demikian isi TR tersebut.

Baca Juga: Kapolri Listyo Mutasi 25 Personel yang Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Penembakan Brigadir J

Jabatan Kadiv Propam tersebut lantas digantikan oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Syahardiantono.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan juga dimutasi ke Yanma Polri. Jabatan Karo Paminal digantikan oleh Karowabprof Divpropam Brigjen Anggoro Sukartono.

"Brigjen Pol Hendra Kurniawan, S.I.K. NRP 74030376 Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri."

Pati ketiga yang terkena mutasi adalah Brigjen Benny Ali. Karoprovos Divpropam ini juga dimutasikan ke Yanma Polri. Penggantinya, Kombes Gupuh Setiyono.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa terdapat 25 personel Polri, dari perwira tinggi hingga Tamtama dimutasi.

Mutasi ini merupakan buntut dari adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan akan Buka Kasus Brigadir J dengan Transparan Sesuai Arahan Presiden

Kapolri mengatakan bahwa tim yang dipimpin oleh Irwasum Polri telah memberikan personel tersebut.

“Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses terkait dengan pelanggaran kode etik,” kata Kapolri, Kamis.

“Dan tentunya, apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” lanjutnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.