Kompas TV regional berita daerah

Pengusaha Mujianto Rugikan Negara Rp39 M

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 20:00 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang pengusaha properti di Medan didakwa telah bersama sama merugikan negara sebesar Rp39 miliar dalam kasus kredit macet di Bank BTN Medan.

Dalam sidang beragenda dakwaan di Pengadilan Negeri Medan Rabu (3/8) terdakwa Mujianto dinyatakan bersalah karena bersama rekannya menyebabkan kredit macet di bank BTN Medan.

Kejahatan pidana korupsi ini dilakukan bersama rekannya Canakya Suman yang akan melakukan pembangunan perumahan Takapuna Residence di Desa Helvetia diatas lahan yang dibelinya dari terdakwa Mujianto, namun sertifikat hak guna bangunan yang seharusnya diserahkan ke Bank BTN masih berada di Bank Sumut sebagai agunan.

Pinjaman sebesar Rp39,5 miliar dari Bank BTN yang diperoleh terdakwa Canakya tidak diarahkan untuk pembangunan rumah namun untuk membayar sisa utang pembelian lahan kepada Mujianto.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Resky Pradhana Romli terdakwa terancam dijerat dengan pasal dua subsidair pasal tiga juncto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat satu ke satu juncto pasal 56 KUHP juncto pasal lima ke satu undang undang nomor delapan tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (#) 

#pengadilan #medan #pnmedan #sumut #pengusaha #kreditmacet #bankbtn #korupsi #pencucianuang



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.