Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi III Duga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Tak Hanya Bharada E

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 14:36 WIB
anggota-komisi-iii-duga-tersangka-pembunuhan-brigadir-j-tak-hanya-bharada-e
Arsul Sani Wakil Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi III DPR RI (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menduga tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, lebih dari satu orang. 

Diketahui, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, DPR Minta Publik Tak Banyak Berspekulasi

Politikus PPP itu menjelaskan, dugaan dirinya itu berdasarkan dari pasal yang disangkakan terhadap Bharada E, yaitu Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Menurut dia, pasal  itu sebagai indikator ada dugaan keterlibatan pelaku lain yang juga dalam penyidikan.

"Polri juga dari perspektif hukum pidana, itu tidak menutup adanya tersangka lain dengan disebutnya Pasal 338 juncto 55 dan 56. Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (4/8/2022). 

Menurut dia, peran terduga pelaku lainnya dalam kasus tersebut bisa bermacam-macam. 

"Yang kedua apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan."

"Nah, itu yang kita tunggu. Tentu ada harapan kami di komisi III karena ini perkara yg menarik begitu banyak, begitu luas atensi masyarakat. Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," katanya. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan tersangka terhadap Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J terkait pembunuhan berencana pada 18 Juli 2022 lalu.

Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya, keluarga Brigadir J melaporkan dugaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Namun, kata Andi, yang terbukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Menurut Andi, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, termasuk hasil gelar perkara.

"Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ucap Andi.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Respons Bharada E Tersangka: Seharusnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Andi mengatakan bahwa penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masih terus berproses dan belum selesai sampai di sini. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x