Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Saldo Elektronik di Dompet Digital akan Dijamin LPS Seperti Simpanan Bank

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 07:16 WIB
saldo-elektronik-di-dompet-digital-akan-dijamin-lps-seperti-simpanan-bank
Ilustrasi pengisian saldo elektronik di dompet digital. (Sumber: Freepik)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Saat ini, saldo elektronik atau uang float yang tersimpan di dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, hingga LinkAja belum dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, terbuka peluang untuk itu.

Lantaran  besarnya pertumbuhan nominal transaksi maupun jumlah uang elektronik yang beredar di Indonesia.

Sebagai informasi, dana float adalah seluruh nilai uang elektronik yang diterima penerbit atas hasil penerbitan uang elektronik dan/atau pengisian ulang (top up) yang masih merupakan kewajiban penerbit kepada pemegang dan pedagang.

“Jadi, semakin banyak orang pakai uang digital dan yang ditanyakan dijamin apa enggak oleh LPS? Sekarang mungkin belum dijamin," kata Purbaya dalam webinar "Menuju Masyarakat Cashless" yang diadakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Punya Dompet Digital Malah Bikin Boncos? Simak Tips Mengaturnya

"Tetapi ke depan dengan Undang-undang P2SK (pengembangan dan penguatan sektor keuangan) yang baru nanti kalau dikeluarkan, Ada cukup peluang yang besar itu (uang elektronik) kita jamin. Jadi nanti akan semakin hidup industri keuangan digital," lanjutnya.

Jika saldo elektronik dijamin LPS seperti halnya simpanan di bank, tentunya masyarakat akan merasa semakin aman menaruh dananya di dompet digital. Pada akhirnya akan meningkatkan transaksi uang elektronik dan penggunaan dompet digital.

Dari catatan Bank Indonesia (BI), total dana float yang ada di bank maupun nonbank tercatat mencapai Rp9,4 triliun hingga Mei 2022. Dana float di bank mencapai Rp5,8 triliun, sedangkan dana float di nonbank sebesar Rp3,58 triliun.

Purbaya juga membahas pesatnya pertumbuhan pembuatan rekeningbank digital. Ia menyebut,
pada akhir 2020, tercatat hanya terdapat sekitar 179.000 rekening simpanan di bank digital. Namun per Mei 2022, telah terdapat sekitar 38,2 juta rekening di bank digital.

Baca Juga: Saldo Uang Elektronik Kini Bisa Sampai Rp20 Juta, Transaksi Sampai Rp40 Juta Sebulan

Di sisi lain, kenaikan jumlah dana simpanan di bank digital tidak setinggi kenaikan jumlah rekeningnya. Pada akhir 2020, nominal simpanan di bank digital sebanyak Rp 31,6 triliun. Per Mei 2022, jumlah nominal simpanan mencapai Rp 49,3 triliun.

Purbaya mengatakan, LPS tetap menjamin dana di bank digital selama memenuhi ketentuan undang-undang.

"Kami jamin kalau memenuhi undang-undang. Jadi bank digital dan bank konvensional itu sama sebenarnya bisnisnya, selama dia suku bunganya di bawah suku bunga penjaminan LPS, terus tercatat, dan yang punya uang itu tidak menyebabkan bank-nya bangkrut, dia dijamin," terangnya.

Baca Juga: Petronas Cuan Lebih Gede dari Pertamina, Erick Thohir: Tidak Bisa Dibandingkan

Tapi, dana yang dijamin LPS hanya berlaku saat bunga yang diterapkan sesuai dengan ketentuan LPS. Jadi jika ada bank digital menawarkan bunga yang tinggi, tidak dijamin LPS.

"Kan banyak bank digital yang jor-joran. Kalau kasih bunga 8 persen, harus dijelaskan ke masyarakat kalau uangnya tidak dijamin. Tetapi kita tidak melarang, biarkan saja itu persaingan bisnis. Asal orang tahu kalau ada resikonya di situ," tuturnya.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x