Kompas TV nasional politik

PKN Siapkan Jabatan untuk Anas Urbaningrum jika Sudah Bebas dari LP Sukamiskin

Kompas.tv - 2 Agustus 2022, 18:20 WIB
pkn-siapkan-jabatan-untuk-anas-urbaningrum-jika-sudah-bebas-dari-lp-sukamiskin
Politikus Anas Urbaningrum. Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengatakan Anas bakal ikut memimpin partai tersebut begitu selesai menjalani masa hukumannya. (Sumber: TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pemilihan Umum 2024. Politikus kawakan Anas Urbaningrum pun bakal langsung ikut memimpin partai ini begitu selesai menjalani masa hukumannya.

Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika menjelaskan, sejak pendirian PKN, Anas Urbaningrum memang selalu dilibatkan.

“Kami dari ide gagasan menyiapkan langkah selalu berdiskusi dengan mas Anas dan kami cukup lama berteman dengan beliau dalam suka dan duka, tapi hari ini beliau masih konsentrasi di (LP) Sukamiskin,” kata Gede Pasek di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/2/2022), seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Putri Oktaviani.

Soal kapan Anas menyelesaikan masa hukumannya, ia menyatakan itu merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

Yang jelas, kata dia, jika Anas sudah kembali setelah menjalani masa hukumannya, PKN sudah menyiapkan jabatan untuknya. Bahkan PKN menyerahkan kepada Anas jabatan apapun yang diinginkannya.

“Mas Anas meminta di mana pun itu kami tidak ada masalah tapi biar lah beliau menyampaikan,” ungkap Gede Pasek.


Baca Juga: Besok, PKN Akan Daftar sebagai Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Seperti diketahui, saat ini Anas Urbaningrum sedang menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung memvonisnya 8 tahun penjara. Putusan itu dikeluarkan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anas.

Setelah keluarnya putusan tersebut, KPK kemudian melakukan eksekusi terhadap Anas ke LP Sukamiskin, Jawa Barat.

Sebelumnya pada September 2014, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Gede Pasek: PKN Tak Akan Ganggu Pasar Partai Demokrat, Jangan Khawatir!

Dia dipidana menerima gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Atas putusan tersebut, Anas sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara pada 4 Februari 2015.

Namun ketika mengajukan kasasi ke MA, hukuman Anas justru diperberat menjadi 14 tahun penjara. Anas kemudian mengajukan PK dan MA memutuskan hukumannnya menjadi 8 tahun.

Baca Juga: Gede Pasek Resmi Daftarkan PKN ke Kemenkumham



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x