Kompas TV nasional sosial

Jabodetabek Tetap PPKM Level 1, Mal sampai Resepsi Boleh 100 Persen, Simak Aturan Lengkapnya

Kompas.tv - 2 Agustus 2022, 10:34 WIB
jabodetabek-tetap-ppkm-level-1-mal-sampai-resepsi-boleh-100-persen-simak-aturan-lengkapnya
Aturan lengkap PPKM level 1 di Jabodetabek sesuai Inmendagri Nomor 38 Tahun 2022. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Andreas Fitri Atmoko)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah masih menetapkan status wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada level 1 selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini.

Penetapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022, yang berlaku efektif pada 2 hingga 15 Agustus 2022. 

Meski sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat masih diterapkan, namun untuk daerah PPKM Level 1 ini terdapat relaksasi, yakni pemberlakuan kapasitas penuh di sejumlah fasilitas publik, temasuk mal hingga tempat ibadah. 

Work From Office (WFO)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Tempat Belanja

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di daerah level 1 boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juda diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Kegiatan Makan dan Minum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

Peraturan yang sama juga berlaki bagi restoran dan kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal. 

Baca Juga: PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Semua Daerah Level 1

Restoran dan kafe yang buka dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall di daerah Jawa-Bali kini boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampa pukul 22.00 waktu setempat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai 12 tahun yang masuk.

Bioskop



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x