Kompas TV nasional rumah pemilu

Besok, PKN Akan Daftar sebagai Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Kompas.tv - 1 Agustus 2022, 20:21 WIB
besok-pkn-akan-daftar-sebagai-parpol-calon-peserta-pemilu-2024-ke-kpu
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan, PKN akan melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 pada esok hari. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dijadwalkan bakal melakukan pendaftaran sebagi calon peserta Pemilu 2024 pada Selasa (2/8/2022). Rencananya, PKN akan hadir di Kantor KPU RI sekitar pukul 13.00 WIB. 

"Kami informasikan berdasarkan surat pemberitahuan yang kami terima dari PKN akan mendaftar pada jam 13 siang. Sampai sore ini baru satu partai yang berencana akan daftar di hari kedua," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022). 

Baca Juga: Gede Pasek: PKN Tak Akan Ganggu Pasar Partai Demokrat, Jangan Khawatir!

Ia menyebut, pihaknya akan membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

"Khusus di hari terakhir 14 Agustus kami akan membuka pendaftaran mulai jam 8 pagi dan akan ditutup 23.59 menit," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," kata Hasyim. 


Hasyim menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. 

Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.

Baca Juga: Gede Pasek Sebut PKN Belum Ada Rencana Ajak Demokrat Kubu Moeldoko untuk Bergabung

"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris dari partai politik," katanya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x