Kompas TV regional hukum

Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Tolak Eksepsi Ade Yasin, Sidang Perkara Suap Dilanjutkan

Kompas.tv - 1 Agustus 2022, 14:04 WIB
majelis-hakim-pn-tipikor-bandung-tolak-eksepsi-ade-yasin-sidang-perkara-suap-dilanjutkan
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa beri uang suap pegawai KPK sebesar Rp1,9 miliar (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih, eksepsi atau nota keberatan Ade Yasin ditolak karena dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah sesuai.

"Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima," kata Hera Kartiningsih seperti dilansir Tribun Bandung, Senin (1/8/2022).

Lebih lanjut, Hera menyebut bahwa perkara Ade Yasin dipastikan lanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian.

"Pemeriksaan pembuktian perkara terhadap Ade Yasin dilanjutkan," katanya.

Baca Juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Jaksa Penuntut Umum meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, menolak nota keberatan atau eksepsi Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin.


 

Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa KPK Roni Yusuf saat memberi jawaban eksepsi atas kasus Ade Yasin terkait suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

"Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan," kata Roni Yusuf, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7/2022).

Melansir Antara, ia menganggap eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Ade Yasin beberapa waktu lalu telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.

"Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan," kata Yusuf.

Sementara itu, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, didakwa menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp1,9 miliar.

Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp 1,9 miliar kepada anggota BPK Jabar itu, dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.

Baca Juga: Update Sidang Suap Ade Yasin: Pengacara Nilai Dakwaan JPU KPK Tak Cermat, Minta Kliennya Dibebaskan



Sumber : TribunBandung/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x