Kompas TV bisnis kebijakan

Kominfo Dikritik terkait Pemblokiran, Kurang Sosialisasi hingga Dituding Membatasi Hak Berekspresi

Kompas.tv - 1 Agustus 2022, 11:00 WIB
kominfo-dikritik-terkait-pemblokiran-kurang-sosialisasi-hingga-dituding-membatasi-hak-berekspresi
Kontroversi PSE Kemenkominfo (Sumber: Tangkapan layar youtube KompasTV)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri ke pemerintah,  timbulkan kegaduhan.

Arif Maulan dari LBH Jakarta turut menegaskan bahwa ada pembatasan atau penyaringan yang dilakukan oleh negara ini harus terinformasikan dengan baik. Mengingat, hal ini bersinggungan dengan kepentingan masyarakat yang menggunakan itu.

“Ini harus diketahui oleh semua warga negara dengan jelas sehingga masyarakat tahu terkait risiko, dampak terkait dengan langkah yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.

Kemudian Arif juga menggaribawahi bahwa hak berpendapat dan berkespresikan harus diperhatikan. Apabila ada pembatasan tidak boleh mengakibatkan terhambatnya kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Peraturan perundang-undangannya kurang memadai, PSE yang menjadi produk hukum bukan hanya berlaku di sektor privat tapi masyarakat luas. Jadi rentan dalam pelaksanaannya nanti melanggar prinsip HAM," imbuhnya. 

Sementara Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pelaksanaan pemblokiran terhadap PSE sudah berdasarkan Undang-Undang terkait, seperti UU ITE, UU Perbankan, UU Perdagangan, dan sebagainya.

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk melindungi warga negara.“Jika terdaftar, apabila ada masalah bisa diselesaikan oleh pemerintah,” ujarnya, Senin (1/8/2022) dalam Dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV.

Ia mencontohkan salah satunya kasus pinjol yang masih banyak terjadi. Para pemainnya banyak juga dari luar yang tidak mendaftar PSE sehingga perlindungan susah dilakukan.

Hal serupa dijelaskan oleh Anggota Komisi 1 DPR RI Bobby  Rizaldi. Ia menilai langkah Kemenkominfo sudah tepat sebagai upaya untuk melindungi masyarakat.

“Misalnya uangnya ada hilang di PalPay. Masyarakat mau ngadu kemana?  kan belum ada yurisdiksinya,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.  

Bobby menutukan, jangan sampai negara ini hanya dijadikan pasar bagi platform yang tidak memberikan kontribusi atau tidak mendaftar.

Baca Juga: Diberi Kesempatan 5 Hari, Paypal yang Diblokir Kominfo Alat Bayar Virtual Didirkan Elon Musk

Namun, Ia juga menekankan terkait protes masyarakat, Kominfo perlu melakukan diseminasi informasi atau sosialisasi kebijakan. Mengingat hal ini bagian dari bela negra.

“Logikanya, perusahaan luar negeri beroperasi di Indonesia mencari uang di sini, menggunakan data pribadi orang Indonesia, tapi kalau ada  apa-apa mereka bisa tidak tunduk pada hukum di sini karena entitasnya tidak ada,” ujarnya.

Untuk itu, terkait pertanyaan dasar terkait contohnya pemblokiran ini melanggar hukum atau tidak dan sebagainya bisa dibuat semacam Frequently Asked Questions (FAQ).

“Seharusnya pertanyan-pertanyaan mendasar semacam itu sudah tidak ada lagi jika dibuat seperti FAQ oleh Kemenkominfo,” tuturnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x