Kompas TV tekno internet

Ini Jawaban Kominfo Soal Ada Situs Judi yang Lolos Daftar PSE

Kompas.tv - 31 Juli 2022, 07:59 WIB
ini-jawaban-kominfo-soal-ada-situs-judi-yang-lolos-daftar-pse
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo RI Samuel Abrijani Pangarepan menjawab mengenai pertanyaan warganet soal ada situs yang kental bernuansa judi lolos pendaftaran PSE. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo RI Samuel Abrijani Pangarepan menjawab soal kabar adanya situs judi yang tercantum dalam Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE yang sudah terdaftar.

Beberapa situs kental nuansa judi yang terdaftar dalam PSE Kominfo hingga Sabtu (30/7/2022) malam yakni Domino Qiu Qiu, Higs-Slot Gaple Domino Qiu Qiu dan lainnya.

Samuel mengatakan situs yang terdaftar di PSE bukan situs judi melainkan permainan biasa tanpa memakai uang.

"Coba tolong itu gim permainan, harus dibedain itu gim permainan, itu gim orang memainkan gaple, jadi itu tidak memerlukan uang untuk memainkan game itu. Bisa dimainkan tanpa uang malahan," ujar Samuel dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga: LBH Jakarta Ajak Publik Gugat Kominfo, Buntut Pemblokiran Paypal, Steam dan lainnya

Samuel menambahkan situs judi tidak akan mendapatkan izin usaha sehingga tidak akan lolos dalam PSE Kominfo.

"Tapi kan dia punya izin usaha, mungkin gak izin usaha itu mendaftarkan judi? Kan gak mungkin. Itu permainan. Jadi harus dibedakan bermain dan judinya," lanjutnya.


Warganet memang tengah ramai menyoroti adanya sejumlah situs yang dianggap mempraktikan judi terdaftar dalam PSE Kominfo.

Mereka memprotes situs seperti Epic Games dan Steam diblokir sementara situs yang memiliki nuansa judi diloloskan.

"Steam, Epic Games, Battlenet diblokir, tapi kok ini games yang nuansa judinya kuat kok malah dikasih ijin sama Kominfo, lawak bener #BlokirKominfo," tulis seorang warganet.

Baca Juga: Profil 10 Platform Digital Terpopuler yang Diblokir Kominfo per 30 Juli 2022

Seperti diketahui, pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Tujuan lendaftaran PSE adalah untuk mewujudkan equal playing field (keadilan) antara PSE dalam dan luar negeri. 

Selain mewujudkan keadilan, juga agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x