Kompas TV tekno aplikasi

Bisakah Pemerintah Intip Chat Whatsapp jika Platform Digital Terdaftar sebagai PSE? Ini Kata Kominfo

Kompas.tv - 30 Juli 2022, 12:01 WIB
bisakah-pemerintah-intip-chat-whatsapp-jika-platform-digital-terdaftar-sebagai-pse-ini-kata-kominfo
Ilustrasi. Dapatkah pemerintah mengintip atau melihat pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, Telegram, dan sebagainya? (Sumber: Techangage.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dapatkah pemerintah mengintip atau melihat pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, Telegram, dan sebagainya jika platform digital terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memberikan jawaban untuk pertanyaan itu.

Semuel mengatakan, sebagian besar aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, sudah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption).

Dengan sistem tersebut, memungkinkan pesan tidak dapat dicegat atau diintip pihak mana pun, termasuk WhatsApp sendiri.


Baca Juga: Jumlah Pengguna WhatsApp hingga Instagram Naik, tapi Pendapatan Perusahaan Induk Meta Turun

"WhatsApp (menggunakan) end-to-end encryption, (pihak) WhatsApp-nya sendiri tidak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam acara media gathering di Jakarta, Jumat (29/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Semmy, akses ke data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang, dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan.

Dengan demikian, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas.

"Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang (yang berwenang) untuk minta data," jelas Semmy.

Ia menambahkan, untuk melakukan negosiasi data apa saja yang diperlukan dalam penyelidikan, nantinya platform digital yang dimintai data dapat menyodorkan perwakilan sebagai narahubung.

Sebelumnya, muncul kekhawatiran aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat akan mencederai privasi.

Salah satunya adalah Pasal 36 yang berbunyi: "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat".

Pasal ini dianggap bermasalah lantaran memungkinkan aparat penegak hukum meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna dari platform atau PSE.

Beberapa waktu sebelumnya, Semmy juga pernah menjelaskan bahwa mekanisme permintaan data untuk penegakan hukum, juga berlaku di banyak negara, bukan cuma di Indonesia.

Menurut Semmy, regulasi ini dibutuhkan untuk mencegah kejahatan sistematis dari PSE Lingkup privat.

"Bagaimana kalau kejahatan itu dilakukan oleh perusahaan itu sendiri? Seperti kasus Binomo dan robot trading DNR Pro, misalnya. Aparat harus bisa masuk ke sistemnya karena mereka secara sistem melakukan kejahatan," kata Semmy dalam sebuah konferensi pers, 19 Juli lalu.

Baca Juga: Catat, Ini Deretan Shortcut WhatsApp Web yang Memudahkan Pengguna

Dia pun memberi contoh skenario kasus lainnya. Misalnya, ada aplikasi fintech melakukan kejahatan dengan menilap uang pengguna/nasabah. Di sinilah, aturan ini dapat diaplikasikan, kata dia.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x