Kompas TV regional kriminal

Cerita Pasangan Suami Istri di Lampung Jadi 'Partner in Crime', Kompak jadi Maling di Butik Pakaian

Kompas.tv - 30 Juli 2022, 10:12 WIB
cerita-pasangan-suami-istri-di-lampung-jadi-partner-in-crime-kompak-jadi-maling-di-butik-pakaian
Polisi membekuk pasangan suami istri (pasutri) asal Pesawaran, Lampung, atas dugaan pencurian di salah satu butik pakaian. (Sumber: Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Polisi membekuk pasangan suami istri (pasutri) asal Pesawaran, Lampung, atas dugaan pencurian di salah satu butik pakaian.

Dalam aksinya, sang suami, DM (43), berpura-pura bertanya terkait harga pakaian untuk membuat korban sibuk dan lengah.

Saat korban lengah, istri DM yang berinisial SR (43) mendekati lemari di area kasir dan mengambil tas milik korban.

Saat DM mengetahui bahwa istrinya telah mengambil tas milik korban, ia berlagak tidak jadi membeli lalu mengajak pergi.

Keduanya berhasil mencuri tas, dan korban kehilangan ponsel dan uang sebesar Rp400.000 yang disimpan di dalam tas.

Baca Juga: Pakai Tongkat Baseball, Penjaga Indekos Gagalkan Pencurian Motor

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri, menyebut, peristiwa itu terjadi Senin (11/7/2022) di Butik Sikus, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar.

"Keduanya warga Pesawaran, ditangkap atas laporan pencurian dengan pemberatan," kata Hamid di Mapolda Lampung, Kamis (28/7), dikutip dari Kompas.com

"Korban bernama Karlina adalah pemilik butik, tas berisi ponsel dan uang dicuri oleh kedua pelaku," kata Hamid.


Hamid menambahkan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (27/7) di rumah mereka.

Polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan untuk mencuri.

Baca Juga: Marak Kasus Pencurian HP di Citayam Fashion Week

"Pengakuan kedua pelaku, mereka baru sekali mencuri, motifnya karena kesulitan ekonomi. Tapi masih kami dalami lagi, jika ada warga yang mengenal dan menjadi korban, bisa lapor ke Polda Lampung," kata Hamid.

Atas perbuatan mereka, pasutri tersebut dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Ancamannya tujuh tahun penjara.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x