Kompas TV nasional hukum

Plt Bupati Bogor Tidak Nonaktifkan Pejabat Tersangka Korupsi Senilai Rp1,7 M: Belum Ditahan Kejari

Kompas.tv - 29 Juli 2022, 21:16 WIB
plt-bupati-bogor-tidak-nonaktifkan-pejabat-tersangka-korupsi-senilai-rp1-7-m-belum-ditahan-kejari
(Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan. Iwan mengaku tidak bisa menonaktifkan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Sumardi meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan senilai Rp1,7 miliar. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku tidak bisa menonaktifkan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Sumardi meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan senilai Rp1,7 miliar.

Iwan menuturkan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Sumardi sehingga masih aktif menjabat di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya sudah diskusi dengan Inspektorat dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) tadi pagi menyikapi ini,” kata Iwan Setiawan sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (29/7/2022).

Selain itu, Iwan menambahkan, Pemkab Bogor tidak bisa menonaktifkan Sumardi dari jabatannya, karena Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat tidak melakukan penahanan meski sudah menetapkan status tersangka.

Baca Juga: Mardani Maming Tersangka, HIPMI: Kami Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

“Jadi ini tetap berjalan (aktif menjabat) kegiatan kedinasan dia sebagai Sekdis di Disdagin, jadi tidak bisa kita menonjobkan, tidak bisa memberhentikan sementara, kecuali ditahan. Ini kan belum ditahan,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Iwan mengaku menyayangkan adanya kerugian negara senilai Rp1,7 miliar akibat dugaan penyelewengan dana bantuan kedaruratan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2017 itu.

Ia pun menghimbau kepada jajarannya untuk tidak main-main terhadap anggaran terlebih yang peruntukkannya bagi masyarakat terkena bencana.

“Jangan main-main lah dengan BTT. Karena BTT itu diperuntukkan bagi orang yang kena musibah, orang miskin, orang yang kena bencana, masa kita mengambil keuntungan dari orang yang terkena musibah. Pasti hukum karma lah,” kata Iwan.

Terpisah, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda beralasan pihaknya tidak melakukan penangkapan karena akan melayangkan panggilan terlebih dahulu terhadap tersangka.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Blak-blakan akan Gunakan 'Tangan Besi' Bagi Anak Buahnya yang Main Perkara

“Yang bersangkutan akan kita periksa sebagai tersangka. Nanti penyidik akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Juanda.

“Selanjutnya kita akan lakukan langkah-langkah dalam rangka penyempurnaan berkas perkara,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada tahun 2011-2018 sebagai tersangka pada Kamis, 28 Juli 2022.

Sumardi yang merupakan mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) BPBD bersama SS dianggap melakukan penyelewengan dana senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari BTT tahun anggaran 2017.

Dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tapi, hasil dari pemeriksaan Kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x