Kompas TV nasional peristiwa

Buntut Aksi Polisi Tembak Polisi, Polri Diminta Benahi Penggunaan Senjata Api

Kompas.tv - 28 Juli 2022, 16:06 WIB
buntut-aksi-polisi-tembak-polisi-polri-diminta-benahi-penggunaan-senjata-api
Ilustrasi menodongkan pistol. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimintai untuk membenahi penggunaan kekuatan senjata api.

Pasalnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai ada masalah serius yang perlu dibenahi dalam institusi kepolisian.

Demikian perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang juga Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

“Aparat kepolisian perlu memperhatikan Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api,” kata Kurnia Ramadhana.

Menurut Kurnia Ramadhana terdapat tiga asas esensial dalam penggunaan senjata kekerasan dan senjata api yang penting untuk diperhatikan polisi yaitu asas legalitas (legality), kepentingan (necessity) dan proporsional (proportionality).

Baca Juga: ICW sebut Kedatangan Firli Bahuri ke Dewas KPK Tak Lazim: Pengaruhi Sidang Etik Lili Pintauli

“Sungguh pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, aparat penegak hukum harus mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan,” ucap Kurnia.

Pasalnya, penyalahgunaan kekerasan dan senjata api dapat mengakibatkan petugas mendapatkan masalah, apalagi yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, lanjut Kurnia. penyalahgunaan kewenangan ini mengakibatkan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran atas harkat dan martabat manusia.

“Penggunaan senjata api jelas sebagian kecil dari problem kewenangan besar Kepolisian yang minim pengawasan dan kontrol sehingga berujung pada pelanggaran HAM dan tindakan sewenang-wenang lainnya,” ujar Kurnia.

“Laporan dari Komnas HAM menunjukkan sebanyak 71 tindakan kekerasan dan 39 tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian dalam kurun waktu dua tahun terakhir yaitu 2020-2021.”

Baca Juga: ICW Minta Dewas KPK Tetap Gelar Sidang, jika Lili Tidak Kooperatif Hukuman Harus Diperberat

Tidak hanya data dari Komnas HAM, data dari KontraS pada Juni 2021 hingga Mei 2022, terdapat 31 kasus penyiksaan Polisi.

“Data ini selalu berualang tiap tahunnya. Rangkaian data itu menunjukkan bahwa tindakan sewenang-wenang Kepolisian dari mulai penyiksaan sampai penggunaan kekerasan berlebih selalu berulang terjadi tanpa ada evaluasi dan penyelesaian kasus yang transparan dan akuntabel,” ujar Kurnia.

“Dalam problem yang sudah sangat sistemik dan struktural di tubuh Kepolisian ini, maka Koalisi meminta Presiden dan DPR untuk menjadikan kasus ini sebagai catatan tersendiri bagi perlunya sebuah mekanisme akuntabilitas pemeriksaan yang efektif dan terbuka bagi aparat Polri yang melanggar.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x