Kompas TV nasional hukum

Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Sidang Praperadilan Mardani Maming sehingga Ditolak Hakim

Kompas.tv - 28 Juli 2022, 07:05 WIB
denny-indrayana-tuding-kpk-sabotase-sidang-praperadilan-mardani-maming-sehingga-ditolak-hakim
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). (Sumber: Dian Erika/KOMPAS.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani Maming, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sabotase terhadap sidang praperadilan yang menjerat kliennya.

Caranya, kata Denny, KPK menetapkan nama mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Tuding KPK Sembunyikan Informasi Kedatangan Mardani Maming ke KPK

"Saya minta izin, minta maaf menggunakan bahasa yang agak terang, ini sabotase praperadilan kami," kata Denny usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Denny mengatakan, pengajuan sidang praperadilan kliennya itu sudah dilakukan sebelum Mardani Maming ditetapkan masuk DPO.


 

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang.

Baca Juga: Hari Ini KPK Tunggu Kehadiran DPO Mardani Maming seperti Dijanjikan Tim Kuasa Hukum

Denny mengatakan, kliennya Mardani Maming tidak pernah berencana mangkir dari panggilan KPK. Pihaknya hanya memohon agar penyidik menghormati proses praperadilan.

"Jadi, tidak ada niat (Mardani) untuk tidak datang," ucap Denny.

"Kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, ya kayak yang tadi saya sebut, ini jadi proses sabotase praperadilan kami."

Baca Juga: KPK Jawab Tudingan Bambang Widjojanto soal Sembunyikan Kedatangan Mardani Maming

Karena sebab itulah, Denny mengatakan dalam sidang praperadilan akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah dan pembuktian yang tidak sah.

Lebih lanjut, Denny  menambahkan Mardani Maming akan hadir memenuhi panggilan KPK pada Kamis (28/7/2022), sesuai janji sebelumnya.

"Insya Allah," ujar Denny.

Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Mardani Maming.

Baca Juga: PDIP Yakin Mardani Maming akan Kooperatif dalam Proses Penegakan Hukum

Hakim Hendra Utama Sutardodo menolak seluruh permintaan praperadilan Mardani. Menurut hakim, KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x