Kompas TV nasional politik

Mardani Maming Jadi Buronan KPK, PDIP Pastikan Tidak Ikut Campur Kasusnya

Kompas.tv - 27 Juli 2022, 15:46 WIB
mardani-maming-jadi-buronan-kpk-pdip-pastikan-tidak-ikut-campur-kasusnya
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Maming. (Sumber: Dok Sekretariat BPP HIPMI)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan tidak ikut campur dalam proses hukum Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani Maming.

KPK resmi memasukkan Mardani Maming sebagai buronan KPK terhitung Selasa (26/7/2022).

KPK juga telah memberikan surat kepada Bareskrim Polri dan ciri-ciri Mardani Maming yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Baca Juga: Polri Siap Bantu Cari Mardani Maming yang Jadi Buronan KPK

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M Nurdin menjelaskan pihaknya menghomati segala proses hukum yang berjalan di KPK terhadap kadernya.

PDIP, sambung Nurdin, tidak akan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.  Termasuk memberikan bantuan hukum terhadap Mardani Maming yang kini berstatus buronan KPK.

"PDIP senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," Nurdin dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Nurdin meyakini mantan Bupati Tanah Bumbu itu akan kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK.

Baca Juga: KPK Rilis Ciri-ciri DPO Mardani Marming, Tersangka Suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel

PDIP juga mendorong agar proses penegakan hukum dapat berjalan dalam koridor yang berlaku serta memperhatikan asas praduga tidak bersalah demi tegaknya keadilan.

"PDI Perjuangan meyakini bahwa Pak Mardani H Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," ujar Nurdin.

KPK menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga: PBNU Dorong Mardani Maming Ikuti Proses Hukum: Kasusnya Jauh Sebelum Jadi Pengurus

Mardani diduga menerima uang mencapai Rp104,3 miliar terkait suap dan gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam perjalanannya Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. 


Sidang praperadilan penetapan tersangka yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sudah masuk dalam tahap putusan yang diagendakan berlangsung pada Rabu (27/7/2022) hari ini.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x