Kompas TV regional kriminal

Polisi Ringkus 27 Pelaku Judi Online, Termasuk Dua Influencer

Kompas.tv - 26 Juli 2022, 18:44 WIB
polisi-ringkus-27-pelaku-judi-online-termasuk-dua-influencer
Ilustrasi judi online dengan menggunakan internet. (Sumber: Istimewa/Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung menangkap sebanyak 27 pelaku judi online yang menggunakan modus beriklan dengan influencer di Instagram.

Direktur Direktotat Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin menjelaskan, dari 27 orang tersebut, dua orang merupakan influencer dan 25 lainnya merupakan admin marketing.

Penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian secara maraton sejak 13 Juli 2022, menyasar hingga Bandar Lampung, Semarang, dan Tangerang.

"Ada 27 pelaku yang ditangkap di Bandar Lampung, Semarang, dan Tangerang," tutur Arie, Selasa (26/7/2022), dikutip dari Kompas.com.


Baca Juga: Penipu India Bikin Liga Kriket Palsu demi Tipu Penjudi Rusia, Pemainnya Buruh Tani dan Pengangguran

Kepolisian mengatakan situs judi online yang dioperasikan orang-orang tersebut yakni Jitu189, Mawar189, dan Vivamaster 189.

"Tiga situs judi online ini ada di Kecamatan Panongan, Tangerang," lanjut Arie.

Sementara dua selebgram yang ditangkap adalah ASR di Bandar Lampung  pada Rabu, 13 Juli 2022 dan AYP ditangkap di Semarang pada Kamis, 21 Juli 2022.

Sementara sebanyak 25 admin ditangkap di Tangerang pada Sabtu (23/7) pekan lalu.

Judi daring tersebut dilakukan dengan melakukan iklan dari Instagram dua pesohor tersebut.

"Kedua akun selebgram ini memiliki pengikut (followers) mencapai ratusan ribu," kata Arie.

Baca Juga: Ketagihan Judi Online Curi Uang Nasabah 5 Miliar

Dilaporkan Kompas.com, ASR memiliki akun @abdiiyyy yang mempunyai jumlah follower mencapai 626.000 akun. Sedangkan pelaku AYP memiliki akun @iyakiyok dengan jumlah follower 283.000 akun.

Para pelaku ditahan di Mapolda Lampung dan terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Terancam Pasal 27 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," lanjutnya.

"Kedua pelaku mengiklankan situs perjudian itu dengan mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta," pungkas Arie.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x