Kompas TV regional sosial

Jadwal SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota Pekan Ini, Berikut Syarat dan Biaya yang Diperlukan

Kompas.tv - 25 Juli 2022, 09:48 WIB
jadwal-sim-keliling-polres-metro-bekasi-kota-pekan-ini-berikut-syarat-dan-biaya-yang-diperlukan
Layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada 25 Juli hingga 30 Juli 2022 di Bekasi. (Sumber: PMJ News)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

 

BEKASI, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada 25 Juli hingga 30 Juli 2022.

 

Dikutip dari akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, layanan perpanjangan SIM digelar setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Kecuali, tanggal merah atau hari libur nasional dan akhir bulan.

Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Bekasi:

  • Senin, 25 Juli 2022: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E
  • Selasa, 26 Juli 2022: Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 1
  • Rabu, 27 Juli 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jalan K.H Noer Ali
  • Kamis, 28 Juli 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan K.H Noer Ali nomor 177
  • Jumat, 29 Juli 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening
  • Sabtu, 30 Juli 2022: Revo Town Bekasi, Jalan Ahmad Yani nomor Kavling 1

Untuk diketahui, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Polres masing-masing.

Baca Juga: Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini dan Syarat Perpanjangan yang Diperlukan

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Berikut ini biaya perpanjangan SIM hingga syarat yang diperlukan:

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Rinciannya, Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca Juga: 4 Lokasi Gerai SIM Keliling Polda Metro Jaya yang Buka hingga Pukul 12.00 Hari Ini



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x