Kompas TV regional sosial

Hari Anak Nasional, Kabupaten Sanggau Raih Peringkat Pratama Kabupaten Layak Anak Tahun 2022

Kompas.tv - 24 Juli 2022, 03:05 WIB
hari-anak-nasional-kabupaten-sanggau-raih-peringkat-pratama-kabupaten-layak-anak-tahun-2022
Logo Hari Anak Nasional 2022. (Sumber: PNG Tree)

SANGGAU, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) Republik Indonesia (RI) menobatkan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sebagai peringkat Pratama dalam penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2022, Jumat (22/7/2022).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau telah menerima surat dari Kemen PPPA yang menyatakan bahwa Sanggau menerima penghargaan KLA tahun 2022.

"Dari 24 indikator itu kami mendapatkan kenaikan poin dari tahun sebelumnya. Data dari tim kami itu naik sekitar 50-an," kata Kukuh dilansir dari laman Diskominfo Sanggau, Kamis (22/7/2022).

Baca Juga: Hari Anak Nasional 23 Juli 2022: Tema, Logo, dan Sejarah


Kukuh juga menerangkan, pihaknya sempat merasa kesulitan mendapatkan peringkat pratama KLA. Namun, berkat regulasi atau peraturan daerah (perda) yang konsisten, Kabupaten Sanggau mendapatkan peringkat pratama selama empat tahun berturut-turut.

"Dulu memperjuangkan ke peringkat pratama saja susah, artinya dengan bertahannya kami di peringkat pratama ini, kami tetap bersyukur," jelasnya.

Selain Kabupaten Sanggau, dua kabupaten lain, yakni Kabupaten Kubu Raya dan Melawi di Kalimantan Barat juga memperoleh peringkat pratama KLA 2022.

Berdasarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, ada enam bagian pengelompokkan indikator, yang terdiri dari bagian penguatan kelembagaan dan lima klaster hak anak.

Baca Juga: Hari Anak Nasional, Jokowi: Kita Perlu Pastikan Anak Indonesia Terlindungi dan Terpenuhi Hak-haknya

  1. Hak sipil dan kebebasan anak, yang terdiri dari hak atas identitas, hak perlindungan identitas, hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat, hak berpikir, berhati nurani dan beragama, hak berorganisasi dan berkumpul secara damai, hak atas perlindungan kehidupan pribadi, hak akses informasi yang layak, serta hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam.
  2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang diukur berdasarkan indikator bimbingan dan tanggung jawab orang tua, anak yang terpisah dari orang tua, reunifikasi, pemindahan anak secara ilegal, dukungan kesejahteraan bagi anak, anak yang terpaksa dipisahkan dari lingkungan keluarga, adopsi anak, tinjauan penempatan secara berkala, dan kekerasan dan penelantaran.
  3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan, yang diukur berdasarkan indikator anak penyandang disabilitas, kesehatan dan layanan kesehatan, jaminan sosial layanan dan fasilitas kesehatan, serta standar hidup.
  4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
  5. Perlindungan khusus, yang terdiri dari anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi eksploitasi, dan anak dalam kelompok minoritas dan adat.
     


Sumber : Diskominfo Sanggau/Kemen PPPA

BERITA LAINNYA



Close Ads x