SIKKA, KOMPAS.TV - Aparat Polsek Nita Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur menangkap seorang nelayan yang menyimpan bom ikan. Pelaku langsung dibawa ke Polres Sikka guna diperiksa.
Seorang nelayan asal Desa Kolisia, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dibekuk polisi karena menggunakan bom ikan saat melaut.
Baca Juga: Heboh! Warga Sibolga Dikejutkan dengan Ledakan Bom Ikan di Sebuah Gudang
Dari tangan pelaku, polisi menyita 9 bom ikan siap pakai. Selain itu, polisi juga membawa sebuah kompresor dan peralatan menyelam serta dua buah box berwarna kuning.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang darurat mengenai perikanan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.