Kompas TV video vod

MK Dorong Kajian Lebih Dalam Soal Ganja Medis, BNN: Jalan Kaji Ganja untuk Medis Masih Panjang

Kompas.tv - 21 Juli 2022, 15:40 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan dengan cepat penolakan terhadap uji materi Undang Undang Narkotika,  yakni penggunaan ganja demi kepentingan medis.

Alasannya, saat ini ganja masih dikaji kegunaannya untuk medis sehingga dikategorikan ke dalam golongan I.

Dalam catatan putusan, memang Mahkamah Konstitusi mendorong Kementerian Kesehatan agar mengkaji penggunaan ganja untuk kepentingan medis yang disambut DPR agar penelitian dilakukan segera, seiring dengan saat ini para politikus Komisi III sedang melakukan Revisi Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga: MUI Sebut Masih akan Kaji Ganja Medis dalam Lingkup Agama: Sifatnya Dinamis

Tapi niat politisi DPR sepertinya belum bisa terlaksana, lantaran Badan Nasional Narkotika dan Majelis Ulama Indonesia menilai penelitian perlu lebih lama karena ragu ganja bisa dipakai untuk kepentingan medis.

Maka jalan bagi Santi Warastuti, Dwi Pertiwi, dan Nafiah Murhayanti, serta para pengaju uji materi masih panjang.

Demikian juga bagi para penderita penyakit yang mendapat manfaat dari ganja sebagai obat terapi.

Lantaran niat baik terutama bagi Santi yang anaknya menderita celebral palsy untuk menggunakan ganja bagi pengobatan belum bergayung sambut oleh pemerintah Indonesia.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x